Mentan Tandatangani MoU tentang Pengembangan Pertanian untuk Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Dalam rangka merealisasikan pembangunan pertanian untuk percepatan pembangunan daerah tertinggal, Kementerian Pertanian dan Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal melakukan kerjasama yang diwujudkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU).
MoU tersebut berisi tentang peningkatan kapasitas sumber daya manusia pertanian melalui pendampingan di bidang penyuluhan, pendidikan, dan pelatihan, pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna, pengembangan dan penguatan kelembagaan, serta pengembangan agribisnis dan agroindustri pedesaan dalam mendukung pengembangan ekonomi daerah tertinggal melalui kegiatan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian.
Dalam penjelasannya seusai penandatangan MoU tentang Pengembangan Pertanian untuk Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal pada Kamis (31/3/2011), Menteri Pertanian Suswono menyatakan bahwa potensi di bidang pertanian diharapkan dapat menjadi penggerak ekonomi di daerah tertinggal terutama dalam membangun ketahanan pangannya.
Untuk memperkuat ketahanan pangan, Kementan akan mengoptimalkan pemanfaatan lahan seluas 2 juta hektar di daerah tertinggal. Adapun komoditas yang bisa dikembangkan tidak hanya beras, jagung dan kedelai, tetapi juga pangan lokal.
”Pada tahun 2011 ini, diharapkan Kementerian Pertanian sudah memiliki program untuk daerah tertinggal. Selama ini memang sudah ada usulan dari beberapa Kepala Dinas Pertanian di daerah tertinggal, sehingga nantinya kami akan sinkronkan dengan kebijakan yang sudah ada,” jelas Mentan.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Helmy Faishal Zaini, mengatakan bahwa saat ini ada sekitar 183 kabupaten tertinggal di Indonesia. Dimana, setiap kabupaten tersebut memiliki rata- rata 15.000 hektar sampai 20.000 hektar lahan yang belum dimanfaatkan. Dari lahan sebanyak itu, sekitar 70 persen sesuai untuk pengembangan pertanian. Lahan tersebut statusnya di luar lahan terlantar yang diputuskan untuk diambil alih pemerintah.
Dengan memanfaatkan lahan tersebut, diharapkan akan mendorong pertumbuhan pusat-pusat perekonomian baru dan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat daerah tertinggal.
Biro Umum dan Humas Deptan
Komentar
Posting Komentar