Bidang yang menjadi sentra pengelolaan administrasi organisasi sekaligus pusat koordinasi kepengurusan KSI dan juga membangun suasana yang kondusif bagi pengurus, serta mengelola ruang KSI agar terciptanya suasana yang nyaman dan mendukung kegiatan kemahasiswaan.
Visi dan Misi
a.Mengoptimalkan fungsi administrasi kesekretariatan KSI.
b.Mengoptimalkan fungsi koordinasi seluruh bidang.
c.Menyediakan fasilitas dan notulensi rapat.
d.Mengelola inventaris kesekretariatan KSI.
e.Bertanggungjawab dalam menyelenggarakan rapat-rapat:
a.Mengoptimalkan fungsi administrasi kesekretariatan KSI.
b.Mengoptimalkan fungsi koordinasi seluruh bidang.
c.Menyediakan fasilitas dan notulensi rapat.
d.Mengelola inventaris kesekretariatan KSI.
e.Bertanggungjawab dalam menyelenggarakan rapat-rapat:
1)Rapat Anggota KSI
Disingkat RAKSI yaitu rapat yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan dan sebagai forum pertanggungjawaban Dewan Pengurus serta pelaporanpertanggungjawaban kinerja Dewan Penasihat Pengurus kepada anggota.
2)Rapat Anggota Istimewa
Rapat yang mempunyai kekuasaan tertinggi setelah RAKSI dalam pengambilan keputusan, diajukan oleh anggota dalam keadaan mendesak dan dapat dilaksanakan sewaktu- waktu serta dihadiri oleh anggota, Dewan Pengurus dan Dewan Penasihat Pengurus.
3)Rapat Kerja
Yaitu rapat untuk menentukan rencana program kerja KSI yang dihadiri oleh Dewan pengurus dan Dewan Penasihat Pengurus KSI.
4)Rapat pleno
Yaitu rapat pertanggungjawaban bidang kepada Ketua Umum yang dihadiri oleh Dewan Penasihat Pengurus, dan dilaksanakan minimal dua kali dalam satu periode kepengurusan.
5)Rapat Harian Terbatas (RHT)
Rapat yang dihadiri oleh presidium dan Ketua Umum yang dilakukan dalam kurun waktu minimal dua minggu sekali secara periodik.
6)Rapat Harian Lengkap (RHL)
Rapat yang dihadiri oleh seluruh Dewan Pengurus dan Dewan Penasihat Pengurus yang dilaksanakan minimal 1 kali dalam satu periode kepengurusan.
Disingkat RAKSI yaitu rapat yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan dan sebagai forum pertanggungjawaban Dewan Pengurus serta pelaporanpertanggungjawaban kinerja Dewan Penasihat Pengurus kepada anggota.
2)Rapat Anggota Istimewa
Rapat yang mempunyai kekuasaan tertinggi setelah RAKSI dalam pengambilan keputusan, diajukan oleh anggota dalam keadaan mendesak dan dapat dilaksanakan sewaktu- waktu serta dihadiri oleh anggota, Dewan Pengurus dan Dewan Penasihat Pengurus.
3)Rapat Kerja
Yaitu rapat untuk menentukan rencana program kerja KSI yang dihadiri oleh Dewan pengurus dan Dewan Penasihat Pengurus KSI.
4)Rapat pleno
Yaitu rapat pertanggungjawaban bidang kepada Ketua Umum yang dihadiri oleh Dewan Penasihat Pengurus, dan dilaksanakan minimal dua kali dalam satu periode kepengurusan.
5)Rapat Harian Terbatas (RHT)
Rapat yang dihadiri oleh presidium dan Ketua Umum yang dilakukan dalam kurun waktu minimal dua minggu sekali secara periodik.
6)Rapat Harian Lengkap (RHL)
Rapat yang dihadiri oleh seluruh Dewan Pengurus dan Dewan Penasihat Pengurus yang dilaksanakan minimal 1 kali dalam satu periode kepengurusan.
Kepala Bidang : Thira Aziza
Staff:
Staff:
- Nurul Hasanah
- Nurmalita Fatmala
- Suci Purnamasari
- Nurul Cholisyoh
- Sony Harmuji
- Mas’ud
- Ni Ajeng Intan P.
Komentar
Posting Komentar