A. Persiapan Lapangan
Sebelum kegiatan penanaman di lapangan dilaksanakan, perlu adanya persiapan yang baik dalam rangka pencapaian keberhasilan tanaman (tanaman pokok jenis kayu-kayuan dari MPTS) yang disesuaikan dengan rancangan.
Kegiatan persiapan lapangan meliputi:
1. Penyimpanan dokumen rancangan pembuatan tanaman untuk lokasi/blok/petak sasaran pembuatan tanaman reboisasi
2. Penyiapan organisasi pelaksana (Pemimpin Pelaksana, Mandor/pengawal dan tenaga kerja) dan koordinasi dengan pihan terkait untuk lokasi dan luas areal yang akan direboisasi, serta penyusunan tata waktu kegiatan dan pembagian kerja yang rasional.
3. Peyiapan area reboisasi dari konflik agar penanaman dapat berjalan lancar melalui sosialisasi rencana penanaman
4. Penyiapan bahan (bahan gubuk kerja, papan nama, patok batas, ajir) dan alat pengukuran (GPS/alat ukur theodolit, kompas, altimeter dan lain-lain) dan perlengkapan kerja.
5. Pengukuran ulang batas-batas lokasi, pemancngan patok, pembuatan gubuk kerja, papan nama dan penyiapan lahan dalam rangka penerapan pola tanam yang sesuai dalam petak tanaman, pembuatan jalan pemeriksaan hutan yang layak/memenuhi syarat dan lain-lain. Jalan pemeriksaan harus berhubungan dengan jalan angkutan.
6. Pemasangan ajir dan penentuan arah.letak tanaman sesuai dengan rancangan. Pola tanam dapat dilakukan secara semplongan atau sistim jalur sesuai kontour secara merata di seluruh petak, menyesuaikan keadaan lapangan (mempertimbangkan tegakan sisa dan kemiringan lahan)
7. Penyiapan bibit pada tempat penampung sementara.
B. Pembuatan Tanaman
1. Persiapan
a. Penyiapan dokumen rancangan dan peta rancangan
b. Penyiapan bahan, peralatan /perlengkapan kerja & tenaga kerja
c. Pembukaan dan pembersihan lahan, pembuatan lubang tanaman sesuai ajir, penyiapan pupuk dasar. Disamping itu perlu juga dibuat piringan tanaman yang bersih dari tonggak dan tanaman pengganggu.
d. Distribui bibit dari tempat pengumpulan bibit sementara (TPS) ke petak tanaman, dan menempatkannya menurut arah larikan dan lobang tanaman
2. Penanaman
a. Sebelum penanaman bibit harus diperhatikan:
• Media biibit kompak dan mudah dilepas dari polybag
• Kondisi lobang tanaman telah dipersiapkan dengan baik dan tidak tergenang air
• Kondisi bibit dalam keadaan sehat dan memenuhi standar/kriteria yang telah ditetapkan untuk ditanam
b. Penanaman bibit.
• Saat penanaman harus disesuaikan dengan musim tanam yang tepat.
• Polybag dilepas dari media tanaman dengan hati-hati sehingga tidak merusak sistem perakaran tanaman
• Bibit dan media diletakkan pada lobang tanaman dengan tegak lurus
• Lobang tanaman ditimbun dengan tanah dicampur pupu dasar sampai lebih tinggi dari permukaan tanah
c. Pemeliharaan Tahun berjalan
• Pemeliharaan tahun berjalan (T-0) dilakukan dengan penyulaman tanaman yang mati sejumlah 10% (110 btg./ha) sekitar satu bulan setelah tanam.
d. Hasil Pembuatan Tanaman
• Terwujudnya tanaman reboisasi sejumlah 1.100 btg/ha termasuk penyulaman (10% – 110 btg Per Ha), tersebar merata sesuai reancangan
• Untuk memberikan akurasi realisasi tanaman dilakukan penilaian kerja pembuatan tanaman yang diatur dalam petunjuk pelaksanaan tersendiri
C. Organisasi Pelaksanaan
Agar pelaksanaan di lapangan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan rencana, maka disusun organisasi pelaksanaan di lapangan sebagai berikut:
1. Pelaksana kegiatan pembuatan tanaman reboisasi hutan lindung dan hutan produksi adalah satker Dinas/Intansi yang mengurusi Kehutanan Kabupaten/Kota sebagai penanggung jawab pelaksanaan reboisasi di wilayah kerjanya.
2. Penanaman dilakukan oleh pemimpin pelaksana bekerja sama dengan kelompok tani.masyarakat setempat sekitar hutan, melalui surat perjanjian kerja sama (SPKS)
3. Penanaman di wilayah perum perhutani dilaksanakan oleh perum perhutani sesuai pedoman reboisasi GN RHL/Gerhan ini.
4. Untuk lokasi yang terpencil, rawan keamanan dan kesulitan tenaga kerja dapat dilaksanakan oleh satker pelaksana secara swakelola melalui kerja sama dengan TNI
D. Hasil Pelaksanaan
Hasil kegiatan pelaksanaan pembuatan tanaman reboisasi tahun berjalan (T-0) dikawasan hutan lindung dan hutan produksi sesuai target luas dan jumlah tanaman dalam rancangan dan dokumen kegiatan/anggarannya.
Sumber : Lampiran 1 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.03/MENHUT-V/2004 Tanggal: 22 Juli 2004
Komentar
Posting Komentar