Tim PPK Ormawa KSI FP UNS Perkuat Legalitas Usaha Kelompok MINA WIRADAYA melalui Sosialisasi dan Pendampingan Perizinan Usaha
Menghasilkan
produk olahan yang berkualitas saja belum cukup untuk mampu bersaing di
pasaran. Legalitas usaha, keamanan pangan, hingga sertifikasi halal menjadi
langkah penting agar produk memiliki nilai tambah sekaligus meningkatkan
kepercayaan konsumen. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Tim Program Penguatan
Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa) Kelompok Studi Ilmiah (KSI)
Fakultas Pertanian Universitas Sebelas Maret (UNS) menggelar Sosialisasi dan
Pendampingan Perizinan Usaha untuk Kelembagaan MINA WIRADAYA sebagai bekal bagi
masyarakat dalam mengembangkan produk olahan lele bioflok yang aman, legal, dan
siap bersaing di pasar.
Kegiatan
yang berlangsung pada Jumat (3/7/2026) di Balai Desa Wonorejo, Kecamatan
Polokarto, Kabupaten Sukoharjo ini merupakan bagian dari Program PPK Ormawa
yang didukung oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian
Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Program
dilaksanakan oleh Tim PPK Ormawa KSI FP UNS Tahun 2026 yang terdiri atas 15
mahasiswa tim pelaksana dan 7 volunteer, dipimpin oleh Habib Masruri dengan
pendampingan Rakhma Melati Sujarwo, Ph.D.
Melalui
kegiatan ini, Tim PPK Ormawa KSI FP UNS mendampingi MINA WIRADAYA, kelompok
kolaboratif yang menghubungkan Kelompok Mina Ampuh dan Tim Penggerak PKK Desa
Wonorejo. Pendampingan dilakukan sebagai upaya mempersiapkan kelompok tersebut
agar mampu mengembangkan usaha olahan lele bioflok yang tidak hanya memiliki
kualitas produk yang baik, tetapi juga memenuhi aspek legalitas usaha sehingga
lebih siap memasuki pasar.
Sebanyak
37 peserta mengikuti kegiatan yang terdiri atas anggota Kelompok Mina Ampuh, TP
PKK Desa Wonorejo, Tim PPK Ormawa KSI FP UNS Tahun 2026, volunteer, serta Tim
Monitoring dan Evaluasi KSI FP UNS. Kegiatan juga dihadiri oleh Rakhma Melati
Sujarwo, Ph.D. selaku Dosen Pendamping PPK Ormawa KSI FP UNS, Agus Widodo,
S.Farm. dan Ike Megawati, A.Md. dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo, Fitri
Nurul Hidayah, S.Si. dan Afif Fikriandaru, S.Si. dari BPJPH Provinsi Jawa
Tengah, Pendamping Jaminan Produk Halal Ahli Pertama Vicka Novi, Pendamping
Proses Produk Halal (P3H) UNS Michelia Putri Sebintang dan Safiyya Zul Maziyah,
serta Ketua TP PKK Desa Wonorejo Hasna Alifa.
Sesi
pertama menghadirkan Agus Widodo, S.Farm. dan Ike Megawati, A.Md. dari Dinas
Kesehatan Kabupaten Sukoharjo yang membawakan materi mengenai prosedur
pengurusan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah
Tangga (SPP-IRT). Materi ini menjadi bekal awal bagi peserta dalam memahami
pentingnya legalitas usaha sebagai syarat agar produk olahan pangan dapat
dipasarkan secara resmi dan memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.
Peserta
memperoleh pemahaman mengenai persyaratan administrasi, tahapan pengajuan
melalui sistem Online Single Submission (OSS), hingga pentingnya penerapan
higiene, sanitasi, dan keamanan pangan selama proses produksi. Narasumber juga
menjelaskan bahwa legalitas produk tidak hanya menjadi syarat administratif,
tetapi merupakan bentuk komitmen pelaku usaha dalam menjamin mutu, kualitas,
dan keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
Selain
itu, peserta juga diberikan gambaran mengenai tahapan yang harus dipersiapkan
sebelum mengajukan SPP-IRT, mulai dari kelengkapan dokumen, pemenuhan standar
tempat produksi, hingga pentingnya menjaga konsistensi kualitas produk. Dengan
pemahaman tersebut, masyarakat diharapkan mampu mempersiapkan usaha secara
lebih baik sehingga proses pengurusan legalitas dapat berjalan lebih efektif.
Materi
berikutnya disampaikan oleh Fitri Nurul Hidayah, S.Si. dan Afif Fikriandaru,
S.Si. dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Jawa
Tengah mengenai sertifikasi halal skema self declare. Materi ini
memberikan wawasan kepada peserta mengenai pentingnya sertifikasi halal sebagai
salah satu bentuk perlindungan konsumen sekaligus strategi untuk meningkatkan
daya saing produk usaha mikro.
Dalam
sesi ini, peserta memperoleh penjelasan mengenai prosedur pengajuan sertifikasi
halal, dokumen yang perlu dipersiapkan, hingga peran Pendamping Proses Produk
Halal (P3H) dalam mendampingi pelaku usaha selama proses sertifikasi
berlangsung. Narasumber juga menjelaskan bahwa skema self declare
memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro untuk memperoleh sertifikasi halal
selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Selain
aspek administratif, peserta diajak memahami bahwa sertifikasi halal tidak
hanya menjadi kewajiban dalam memenuhi regulasi, tetapi juga mampu meningkatkan
kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan. Dengan demikian, produk
olahan lele bioflok yang dikembangkan oleh kelompok MINA WIRADAYA diharapkan
memiliki peluang pasar yang lebih luas dan nilai jual yang semakin tinggi.
Menanggapi
berbagai pertanyaan tersebut, narasumber memberikan penjelasan mengenai tahapan
pengurusan legalitas yang sesuai dengan karakteristik masing-masing produk.
Peserta juga memperoleh pemahaman bahwa beberapa jenis produk memiliki
persyaratan perizinan yang berbeda sehingga diperlukan penyesuaian terhadap
regulasi yang berlaku. Penjelasan tersebut membantu masyarakat memahami
langkah-langkah yang harus dipersiapkan sebelum mengajukan legalitas produk.
Melalui
diskusi yang berlangsung secara interaktif, peserta memperoleh gambaran yang
lebih jelas mengenai proses pengurusan legalitas usaha. Sesi ini juga menjadi
wadah konsultasi langsung antara masyarakat dan narasumber sehingga setiap
peserta dapat menyampaikan kendala maupun rencana pengembangan usahanya.
Diharapkan, pemahaman yang diperoleh dapat menjadi bekal dalam proses
pendampingan berikutnya hingga produk olahan lele bioflok benar-benar siap
dipasarkan secara legal dan berdaya saing.
Melalui
kegiatan ini, Tim PPK Ormawa KSI FP UNS berharap kelompok MINA WIRADAYA semakin
siap mengembangkan usaha olahan lele bioflok yang profesional, memiliki
legalitas lengkap, serta mampu bersaing di pasar yang lebih luas. Pendampingan
tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi akan terus berlanjut hingga
proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), SPP-IRT, dan sertifikasi halal
sebagai bagian dari penguatan kelembagaan usaha masyarakat.
Kegiatan
ini juga menjadi bukti bahwa pemberdayaan masyarakat tidak hanya dilakukan
melalui peningkatan keterampilan produksi, tetapi juga melalui penguatan aspek
administrasi, legalitas, dan tata kelola usaha. Dengan demikian, masyarakat
memiliki bekal yang lebih lengkap untuk mengembangkan usaha yang berkelanjutan
dan memberikan nilai tambah terhadap potensi lokal Desa Wonorejo.
Program
ini turut mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya
Poin 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi) melalui penguatan kapasitas
usaha mikro masyarakat, Poin 9 (Industri, Inovasi, dan Infrastruktur) melalui
peningkatan daya saing produk berbasis legalitas, Poin 12 (Konsumsi dan
Produksi yang Bertanggung Jawab) melalui penerapan keamanan pangan dan
sertifikasi halal, serta Poin 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan) melalui
kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah, dan masyarakat dalam mendukung
pengembangan kelembagaan MINA WIRADAYA.
Sebagai
bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, kegiatan ini menjadi
wujud komitmen mahasiswa KSI FP UNS dalam menghadirkan inovasi yang tidak hanya
memberikan pengetahuan kepada masyarakat, tetapi juga mendampingi proses
pengembangan usaha agar mampu tumbuh secara mandiri dan berkelanjutan.
Komentar
Posting Komentar