Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2022

PAHIT DAN MEMILUKANNYA 57 TAHUN YANG LALU

Penulis : Triyan Prastiwi Editor : Silva Ilustrator : Nona Chayanie  PAHIT DAN MEMILUKANNYA 57 TAHUN YANG LALU     Tepat 57 tahun silam G30S PKI atau gerakan 30 September yang dilancarkan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi salah satu sejarah pahit bagi pemerintah Indonesia pada waktu itu. Peristiwa tersebut terjadi tepat hari ini (30/9) pada tahun 1965. PKI merupakan salah satu partai tertua dan terbesar di Indonesia. Partai ini mengakomodir kalangan intelektual, buruh, hingga petani. Partai ini dapat dikatakan berhasil mengambil atensi dari rakyat Indonesia pada masa itu. Dibuktikan pada pemilu tahun 1955, PKI berhasil meraih 16,4 persen suara dan menempati posisi keempat di bawah PNI, Masyumi, dan NU.     Secara umum, G30S PKI merupakan peristiwa pemberontakan yang mengakibatkan korban dari kalangan petinggi militer Indonesia di malam 30 September 1965. Peristiwa ini dilatarbelakangi oleh dominasi ideologi Nasionalisme, Agama, dan Komunisme (NASAKOM) yang berlan

Menyelami Perjuangan Pahlawan Agraria Bangsa

  Menyelami Perjuangan Pahlawan Agraria Bangsa Penulis         : Monica Febriani Editor           : Nikken Yunia Windyasti Ilustrator      : Hanan Nafi'ah Hari Tani Nasional ditetapkan pada 24 September 1963 yang bertepatan dengan disahkannya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA 1960). Kala itu menjadi momentum berharga bagi kaum petani Indonesia yang bebas dari penderitaan dan cengkraman kolonialisme dari penjajah. UUPA 1960 menjadi upaya pemerintah untuk merombak sistem pertanian dalam negeri dengan menjadikannya sebagai tonggak hukum agraria di Indonesia. Salah satu pahlawan agraria bangsa yang memiliki peran penting demi kesejahteraan masyarakat dari segi ketahanan pangan dan ekonomi negara dikenal sebagai petani. Petani di Indonesia dapat memanfaatkan tersedianya kekayaan agraria menjadi sumber utama mata pencaharian petani dan menjadi tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Hal tersebut berdasarkan pada UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3) yaitu, “bu